Wakaf: Memahami Definisi, Dasar Hukum, dan Manfaatnya dalam Masyarakat



Wakaf menurut bahasa Arab berarti “al-hasbu”, yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habasan, menjauhkan orang dari sesuatu atau memenjarakan. Kemudian kata itu berkembang menjadi “habbasa” dan berarti mewakafkan harta karena allah SWT. Kata wakaf sendiri berasal dari kata kerja waqafa (fi`il madhi)-yaqifu (fi`il mudhari`)-waqfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri. Sedangkan wakaf menurut istilah syara` adalah “menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainnnya) dan digunakan untuk kebaikan”. (Adijabi Al-alabij,1997).

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.                                              
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Wakaf Uang.
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Dj.II/420 Tahun 2009 tentang Model,Bentuk, dan Spesifikasi Formulir Wakaf Uang.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 800 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Banda Bergerak Selain Uang.

MANFAAT WAKAF

Hikmah wakaf tak hanya mengenai aspek spiritual saja, tetapi aspek lainnya juga berpengaruh. Selain itu, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas. Selengkapnya tentang manfaat wakaf adalah sebagai berikut.

1. Mendapat Manfaat Secara Religius

Memperoleh manfaat dari sisi spiritual merupakan manfaat wakaf yang didapatkan pemberi atau wakif. Faktanya, manfaat dari aset atau harta wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum. Sehingga pahala pemberi wakaf mengalir deras dan terus menerus, meskipun sang wakif telah meninggal.

2. Meningkatkan Hubungan Persaudaraan

Dari sisi pemberi dan penerimanya, manfaat wakaf adalah mampu meningkatkan hubungan persaudaraan. Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut.Akhirnya, hikmah wakaf bukan hanya dirasakan masing-masing individu penerima/pemberi saja, melainkan juga hubungan kemasyarakatan secara menyeluruh.

3. Membantu Pihak-Pihak Kurang Beruntung

Manfaat wakaf berikutnya adalah membantu pihak-pihak kurang beruntung daripada kita, baik bentuknya wakaf produktif atau konsumtif. Wakaf konsumtif dapat membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sedangkan wakaf produktif dapat membantu meningkatkan taraf kesejahteraan hidup.

4. Sarana Membangun Kepedulian Sosial

Terakhir, manfaat wakaf adalah sebagai sarana membangun kepedulian sosial. Sebagai seorang makhluk sosial, manusia memerlukan kepedulian agar bisa berfungsi secara maksimal dalam masyarakat. Konsistensi dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi, baik secara sosial maupun spiritual.

0 Komentar